Kabinet Baru Hak Prerogatif Presiden
![]() |
Wakil dan Presiden terpilih pada Pemilu 2019, Ma'ruf Amin dan Joko Widodo |
Selepas Pemilu 2019 selesai dilaksanakan dengan baik, ada hal penting yang ditunggu-tunggu masyarakat, termasuk Partai Politik yang sibuk menggolkan jagoannya untuk ikut dalam barisan kabinet Presiden Joko Widodo untuk periode ke-dua.
Menurut Munadi Herlambang, pemilik situs ini, sesungguhnya berdasarkan konsititusi ranah penentuan kabinet sebagai pembantu kepala negara dan pemerintahan menjalankan roda pemerintahan adalah hak prerogatif presiden.
Hari ini, kantor berita Antara menurunkan tulisannya, 02/9, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa susunan kabinet pemerintahan ke depan adalah hak prerogatif presiden.
"Yang sering saya sampaikan setiap saat ada pertanyaan itu saya sampaikan, konstitusi kita menyatakan bahwa itu adalah hak prerogatif presiden, jadi jangan ada yang ikut campur," kata Jokowi dalam sambutan saat peresmian pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara VI Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Menurut Presiden Joko Widodo, menjelang pelantikan pemerintahan periode keduanya, kerap ada pihak yang menanyakan tentang susunan kabinet menteri yang mendampingi beliau lima tahun ke depan.
Presiden Jokowi menegaskan kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu waktu pengumuman kabinet pemerintahan ke depan.
"Usul boleh, usul boleh, bisik-bisik juga boleh. Tapi seperti tadi yang disampaikan oleh Mahfud MD, itu kewenangan presiden, hak prerogatif Presiden," tegas Jokowi.
Konferensi yang akan diselenggarakan pada 2-6 September itu mengangkat tema "Memperkuat Kabinet Presidensial yang Efektif".
Konferensi itu akan menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah yang diharapkan dapat berkontribusi bagi proses penentuan kabinet.
Munadi Herlambang mengatakan rekomendasi boleh-boleh saja, tapi jangan terlalu jauh dan menggurui.
Desain kabinet yang sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia diharapkan dapat bekerja secara efektif untuk kepentingan warga negara.
Comments
Post a Comment